Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, semua saksi memenuhi panggilan KPK.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Fuad Amin Imron saat menghadiri sidang putusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (15/10/2015). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi untuk tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Selasa (23/10/2018).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, semua saksi memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini KPK memeriksa 14 orang saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein) dalam tindak pidana suap kepada Penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta, narapidana, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lapas tersebut.

KPK Kembali Menerima Uang Pengganti Perkara Korupsi EKTP dari Setya Novanto, Jumlahnya Rp 862 Juta

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yaitu Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, dan Gedung KPK, Jakarta.

Di antara nama-nama yang diperiksa di Jakarta, terdapat nama narapidana Haji Usman, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus ini, sel milik Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana terkunci dan keduanya tidak berada di sel.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.

Soal Sel Setya Novanto yang Disebut Mewah di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Menkumham

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra; dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat. (Devina Halim/Inggried Dwi Wedhaswary)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Fuad Amin dan Wawan soal Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved