Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi e-KTP Sebesar Rp 862 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank CIMB Niaga milik Setya Novanto ke rekening KPK sebesar Rp 862 juta.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto usai Diperiksa Penyidik KPK, Senin (27/8/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank CIMB Niaga milik Setya Novanto ke rekening KPK sebesar Rp 862 juta.

Hal itu merupakan bagian dari cicilan Setnov untuk membayar uang pengganti kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/10/2018).

Febri melanjutkan, pihaknya masih menunggu rencana penjualan salah satu rumah milik Setnov, seperti yang diutarakan oleh istrinya. 

Sofyan Basir Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Disinggung oleh Mahfud MD soal EKTP, Fahri Hamzah: Saya Siap Ungkap Kebohongan dan Pengalihan Isunya

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus E-KTP, KPK Lakukan Pemindahbukuan Rekening Setnov Rp 862 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved