Kasus Suap di Bekasi
KPK Minta Pemkab Bekasi Tinjau Ulang Perizinan Meikarta
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyarankan Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk meninjau kembali perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang.
Menurut Febri, setelah munculnya kasus dugaan suap perizinan tersebut, KPK menduga ada persoalan yang terjadi dalam pengurusan perizinan Meikarta.
"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi) dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
• Best Western Premier Solo Baru Raih Certificate Excellent dari TripAdvisor
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
• Netter Makin Penasaran, Raditya Dika Mengaku Pernah Foto Bareng Wanita Berwajah Mirip Boneka Ini
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Meikarta"