Taufik Kurniawan Ditahan KPK
Pasca-penahanan Taufik Kurniawan, PAN Bahas Proses Pergantian Wakil Ketua DPR
Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018)
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno menuturkan pihaknya akan membahas proses pergantian posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018).
Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1.
"Akan (ada) proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (Pergantian Antarwaktu) TK (Taufik Kurniawan) di DPR RI," ujar Eddy melalui pesan singkat, Jumat (2/11/2018).
• Ketum PPP Dilaporkan ke Bawaslu atas Tuduhan Penghinaan Terhadap Prabowo-Sandiaga Uno
Selain itu, lanjut Eddy, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP) PAN juga telah menonaktifkan Taufik Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PAN.
"Kami nonaktifkan yang bersangkutam dari DPP," tuturnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menuturkan bahwa internal partainya belum membahas secara resmi terkait pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.
Kendati demikian, Dradjad mengakui ada dua nama yang muncul sebagai pengganti Taufik dalam pembicaraan tidak resmi.
• Ramalan Zodiak Sabtu 3 November 2018, Leo Waktunya Memulai Bisnis Baru, Pisces Bersikaplah Objektif
Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dan Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap.
"Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR"
"Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais," ujar Dradjad kepada Kompas.com, Jumat (2/11/2018). (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PAN Bahas Proses Pergantian Wakil Ketua DPR Pasca-penahanan Taufik Kurniawan"