Kejari Solo Serahkan Koruptor Uang Negara Rp 1,95 Miliar ke Kejati Jawa Barat
Didi merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar yang kabur dan ditangkap Kejari Solo kemarin Kamis (8/11/2018) malam
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyerahkan Didi Supriyadi (48), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Didi merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar yang kabur dan ditangkap Kejari Solo kemarin Kamis (8/11/2018) malam.
Dalam jumpa pers di Kantor Kejari Solo Jumat (9/11/2018) siang, Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto menyatakan, Kejari menyerahkan terpidana bernama Didik Supriyadi yang kami tangkap kemarin malan di kos Green House Jalan Mundu 1 Kerten, Laweyan, Solo.
"Penangkapan merupakan hasil kerjasama Kejari, Kejati Jabar, dan unit supervisi penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red)," terangnya.
• KNKT Terjunkan Alat Canggih untuk Cari Kotak Hitam CVR Lion Air JT 610
Teguh mengatakan, Didi ditangkap tanpa perlawanan di kosnya.
Dari tangkapan itu, ia juga membawa sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah satu unit mobil Honda CRV, satu unit sepeda motor Vespa, telepon genggam, uang Rp 1,150 juta, dan tas koper.
Lalu belasan cincin, dompet, tas slempang, hingga buku tabungan.
• Ridwan Kamil Siap Beri Bantuan untuk Eti Binti Toyib, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Diungkapkannya, Didi dan barang bukti yang disita akan diserahkan kepada Kejati.
Diberitakan sebelumnya, Didi merupakan DPO kasus Tipikor Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi dengan plafon Rp 25 miliar.
Pria asal Indramayu, Jawa Barat, ini menggunakan Rp 1,95 miliar dari dana KUR tersebut bersama satu terpidana lainnya yang juga telah divonis.
Didi, kabur usai divonis delapan tahun oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 2016 lalu. (*)
