Orang Tua Korban Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo Layangkan Gugatan Perdata kepada Terdakwa
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh ayah kandung Eko Prasetyo, Suharto, pada sidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (15/11/2018) siang hari ini.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ayah kandung almarhum Eko Prasetyo, Suharto, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/11/2018) siang hari ini.
Ia menggugat dan menuntut ganti rugi berupa kerusakan kendaraan, biaya autopsi, dan biaya pemakaman, kepada Iwan Adranacus pengendara Mercedes-Benz yang menabrak Eko hingga tewas.
Adapun Iwan saat ini menjadi terdakwa kasus penabrakan tersebut, di PN Solo.
Namun, Majelis hakim yang menangani kasus Mercedes-Benk vs Honda Beat, mempertanyakan perihal gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tersebut.
• Terdakwa Kasus Tabrak Maut Mercy Vs Honda Beat di Solo Mengaku Lega Dimaafkan oleh Keluarga Korban
“Seharusnya yang melayangkan gugatan Perdata harusnya dari istri atau anak korban selaku ahli waris," kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lubungaol, saat memimpin jalannya sidang, Kamis (15/11/2018) siang.
"Bukan dari ayah kandung maupun mertua, harus dari ahli waris secara langsung,” tambah dia.
Sidang perdata sendiri dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2018.
Sidang tersebut akan berjalan bebarengan dengan sidang pidana yang saat ini tengah berjalan.
• Kasus Mercy VS Honda Beat, Mertua dan Istri Korban Maafkan Perbuatan Terdakwa
Sedangkan dalam ketentuan yang berlaku, gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak penggugat atau Suharto hanya mengganti kerugian secara fisik.
Sehingga bukan secara menyeluruh termasuk kerugian psikis.
Sementara dari pihak mertua korban yakni Sutardi mengatakan bahwa keluarga almarhum Eko dan keluarga Iwan telah bersepakat untuk berdamai.
Sebelumnya memang telah ada komunikasi yang dibangun oleh pihak Iwan Adranacus dengan ahli waris dalam hal ini istri korban, Dahlia Antani Wulaningrum.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti serta Endang Makmum.(*)