Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu-sabu, Pemuda asal Kadipiro Solo ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Pemuda berusia 20 tahun itu kedapatan membawa barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu masing masing seberat 1 gram dan 0.5 gram

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Polisi saat menunjukkan barang bukti di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (19/11/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pemuda asal Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari yakni Marselius Dennis alias Denot ditangkap Polsek Banjarsari karena mengedarkan Sabu-sabu, Senin, (19/11/2018).

Pemuda berusia 20 tahun itu kedapatan membawa barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu masing masing seberat 1 gram dan 0.5 gram.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit hape merek Oppo, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi AD-4198 KU, 1 unit gunting dan 1 bong yang terdiri dari pipa kaca, sedotan, tutup botol aqua serta uang senilai Rp 66.000.

Kapolsek Banjarsari, AKP Demianus Palulunga menjelaskan bahwa Denot didakwa pasal 114 ayat 1 huruf a, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009.

Diperiksa Polisi, Dewi Perssik Jawab 13 Pertanyaan terkait Kasusnya dengan Rosa Meldianti

"Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya saat gelar perkara di Polsek Banjarsari, Senin (19/11/2018) siang.

Saat penangkapan, kepolisian Banjarsari menemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu masing masing seberat 1 gram dan 0.5 gram.

Denot mengatakan dirinya mau menjadi pengedar karena pergaulan lingkungan.

KPK Lanjutkan Penyelidikan Century, Budi Mulya Semringah

Untuk sabu, dirinya mendapatnya dari pemasok bernama Bendot.

Denot sendiri baru 2 hari menjadi pengedar namun telah hampir 1 tahun dirinya memakai barang haram tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved