Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu-sabu, Pemuda asal Kadipiro Solo ini Terancam Dipenjara 20 Tahun
Pemuda berusia 20 tahun itu kedapatan membawa barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu masing masing seberat 1 gram dan 0.5 gram
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pemuda asal Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari yakni Marselius Dennis alias Denot ditangkap Polsek Banjarsari karena mengedarkan Sabu-sabu, Senin, (19/11/2018).
Pemuda berusia 20 tahun itu kedapatan membawa barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu masing masing seberat 1 gram dan 0.5 gram.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit hape merek Oppo, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi AD-4198 KU, 1 unit gunting dan 1 bong yang terdiri dari pipa kaca, sedotan, tutup botol aqua serta uang senilai Rp 66.000.
Kapolsek Banjarsari, AKP Demianus Palulunga menjelaskan bahwa Denot didakwa pasal 114 ayat 1 huruf a, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009.
• Diperiksa Polisi, Dewi Perssik Jawab 13 Pertanyaan terkait Kasusnya dengan Rosa Meldianti
"Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya saat gelar perkara di Polsek Banjarsari, Senin (19/11/2018) siang.
Saat penangkapan, kepolisian Banjarsari menemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu masing masing seberat 1 gram dan 0.5 gram.
Denot mengatakan dirinya mau menjadi pengedar karena pergaulan lingkungan.
• KPK Lanjutkan Penyelidikan Century, Budi Mulya Semringah
Untuk sabu, dirinya mendapatnya dari pemasok bernama Bendot.
Denot sendiri baru 2 hari menjadi pengedar namun telah hampir 1 tahun dirinya memakai barang haram tersebut. (*)