Pertimbangan Persepsi Keadilan, Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril
Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menunda eksekusi terdakwa Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun terkait tindak kasus UU ITE.
“Kita melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
Mukri menjelaskan, keputusan penundaan eksekusi diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat bukan saja di level lokal, namun sudah dalam skala nasional.
Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung.
• Pidato Haedar Nashir dalam Milad ke-106 Muhammadiyah di Solo, Ta’awun dalam Bingkai Kearifan Politik
Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.
“Dasar pertimbangan itulah (persepsi keadilan) kita lakukan diskusi dan kajian"
"Lebih urgent adalah pertimbangan persepsi keadilan itu,” tutur Mukri.
Surat permohonan penundaan eksekusi Bariq Nuril, kata Mukri, telah diterima Kejari Mataram.
• Tim Pembunuh Paksa Jamal Khashoggi Kirim Pesan untuk Putranya, Salah Khasoggi
Kejagung, lanjut Mukri, meminta, Baiq Nuril untuk segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ia terima di Mahkamah Agung.
“Insyallaah kalau putusan PK (Peninjauan Kembali) sudah turun barulah kita eksekusi, karena sudah tidak ada upaya hukum lain,” tutur Mukri. (Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril"