Tanggapi Aksi Tuntutan Warga Jebres Demangan, BPN Solo Minta Warga Taat Proses Hukum
Warga Jebres Demangan menuntut tanahnya dikembalikan dan meminta BPN transparan terkait sertifikat tanah yang digusur Pemkot Solo.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo telah mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang setelah kalah sidang sengketa keterbukaan publik soal status tanah di tingkat Komisi Informasi Publik Jawa Tengah.
Banding tersebut dilakukan setelah warga Kampung Demangan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo menempuh jalur hukum karena menjadi korban pengusuran paksa oleh Pemerintah Kota Solo.
Seperti diketahui, puluhan Warga Jebres Demangan mengadakan aksi berdemo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo atau kantor Agraria dan Tata Ruang hari ini, Kamis (22/11/2018) siang.
Warga menuntut tanahnya dikembalikan dan meminta BPN transparan terkait sertifikat tanah yang digusur Pemkot Solo.
• Warga Jebres Demangan Solo Yakini tanah yang Ditempati Tak masuk Sertifikat HP 105
"Kita mengajukan banding ke PTUN Semarang pada Senin kemarin," kata Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Solo, Dwi Agus Purwanto di kantornya, Kamis (22/11/2018) siang.
"Banding ini bagian dari jawaban BPN ke warga yang mengelar aksi unjuk rasa di kantor," ujarnya.
Dalam banding ini diketahui pihak tergugat yakni paguyuban warga Kampung Demangan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Sementara pihak pengugat adalah BPN Solo.
• BPN Prabowo-Sandi: Kehadiran Prabowo di Boyolali Sebenarnya untuk Kepentingan Masyarakat
Paguyuban warga Kampung Demangan kemudian mengadukan persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Sidang digelar pada tanggal 8 November 2018.
Hasil putusan sidang KIP Jateng, adalah meminta agar BPN memberikan salinan peta batas tanah sertifikat HP 105 ke warga.
BPN Solo meminta pada warga yang menggelar aksi unjuk rasa untuk patuh pada hukum.
Keputusan KIP Jateng sendiri belum final setelah BPN ajukan banding ke PTUN. (*)