Ahmad Dhani Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara dalam kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, musikus Ahmad Dhani, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018) siang.
"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.
• Petugas Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani untuk Barang Bukti Kasus Vlog Idiot
Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.
Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak dalam kasus ujaran kebencian ini.
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, kasus ujaran kebencian ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
• Senyum Lebar saat Foto Bawa Papan Nama di Kantor Polisi, Ahmad Dhani: Kayak Maling Motor
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017
Mengaku Menulis Satu Tweet Saja
Adapun dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
• Datangi Polda Jatim, Ahmad Dhani Mengaku Serahkan Ponselnya untuk Barang Bukti Kasus Vlog Idiot
Twit itu berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.