Bawa Kabur Gadis 16 Tahun Tiga Hari, Pria Asal Baki Sukoharjo Ini Lakukan Pencabulan Berkali-kali
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial facebook pada 25 Oktober 2018
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pria asal Baki, Sukoharjo, Supriyanto nekat membawa lari gadis di bawah umur yang masih berusia 16 tahun yakni PA.
Supriyanto membawa kabur korban selama 3 hari di rumahnya dan menyetubuhinya berkali kali.
"Saya bawa korban 3 hari," katanya saat gelar perkara di Polsek Laweyan, Solo, Kamis (29/11/2018) siang.
"Saya sama korban melakukan hubungan bisa 3 kali sehari," katanya.
• Hotman Paris Desak Menhub Revisi Permenhub No 77 Tahun 2011: Rancu & Bisa Disalahgunakan Maskapai
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial facebook pada 25 Oktober 2018.
Keduanya janji untuk bertemu pada 27 Oktober 2018.
Korban lalu diiming-imingi video mesum temannya.
Saat berada di rumahnya tersebut, pelaku menyetubuhi korban dan merekam adegan tersebut menggunakan handphonenya.
• Klarifikasi KNKT, Lion Air PK-LQP Dinyatakan Layak Terbang dari Denpasar ke Jakarta
Dengan adanya rekaman video dan foto korban, pelaku mengancam korban.
Hingga pada tanggal 10 November 2018, ia kembali mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Pada tanggal 12 November 2018, keluarga korban melihat keberadaan pelaku saat bersama korban.
Namun, saat keluarga korban akan menangkap, pelaku berhasil kabur.
• Polda Papua Ingatkan Konsekuensi bila OPM Lakukan Aksi Teror pada 1 Desember 2018 Mendatang
Di hari yang sama, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap pada 27 November 2018.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti handphone, sepeda motor, dan juga pakaian korban.
Pelaku dikenakan Pasal 332 ayat 2, membawa lari anak di bawah umur ancaman tujuh tahun penjara.
Ditambah Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 UU n 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun. (*)