Pemilu 2019
Peserta Pemilu 2019 Karanganyar Boleh Memberikan Uang Transportasi kepada Relawan
Nuning menjelaskan, meski peserta pemilu 2018 diperbolehkan memberikan uang transportasi, uang yang diberikan harus dalam batas sewajarnya.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, peserta Pemilu 2019 boleh memberikan uang transportasi kepada relawan yang menghadiri suatu pertemuan.
Hal itu dikatakannya dalam rakor sosisalisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat di Hotel Jawa Dwipa, Kecamatan Karangpandan, Senin (3/12/2018) siang.
Nuning menjelaskan, meski peserta pemilu 2018 diperbolehkan memberikan uang transportasi, uang yang diberikan harus dalam batas sewajarnya.
“Anda boleh memberikan uang transportasi kepada relawan dengan jumlah yang wajar,” ujarnya.
Ia mengatakan, besaran uang transportasi berbeda antar daerah.
“Besaran uang transportasi di Karanganyar belum tentu sama dengan Wonogiri,” katanya.
Namun, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur berapa batas besaran uang transportasi yang boleh diberikan peserta Pemilu 2019.
“Saat kita koordinasi dengan KPU memang belum ada aturan besar uang transportasi tersebut.”
“Namun, untuk Karanganyar, saya kira nominal itu berkisar di antara Rp30-50 ribu,” kata Nuning saat dikonfirmasi TribunSolo.com usai kegiatan.
Rakor dihadiri perwakilan 16 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Karanganyar, perwakilan Polsek se Kabupaten Karanganyar dan timses Capres dan Cawapres 2018.(*)
-
KPU Sukoharjo Buka Lowongan KPPS untuk 16.815 Orang
-
Tanggapi Temuan Bawaslu soal Surat Suara, KPU: Kami Akan Cek dan Konfirmasikan ke Polri
-
Bawaslu Karanganyar Copoti APK Caleg yang Langgar Aturan
-
Temuan Bawaslu: KPU Distribusikan Surat Suara Tanpa Pengawalan Polisi
-
KPU Sukoharjo Pindahkan Logistik Pemilu 2019 ke Gedung Budi Sasono