Pemilu 2019
Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK, KPU Sukoharjo Tolak 2 Barang Bukti Pelapor
Sidang lanjutan gugatan warga kepada KPU Sukoharjo, digelar Senin (3/12/2018) siang hari ini di Kantor Bawaslu Sukoharjo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan gugatan warga kepada KPU Sukoharjo, digelar Senin (3/12/2018) siang hari ini di Kantor Bawaslu Sukoharjo.
Agenda sidang adalah verifikasi bukti-bukti yang dimiliki KPU Sukoharjo dan Bayu Sapto Nugroho, warga Grogol, Sukoharjo, yang melaporkan KPU Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tambahan.
Dalam pembacaan barang bukti yang dimiliki pelapor, KPU Sukoharjo menolak dua dari delapan barang bukti yang diverifikasi.
Barang bukti yang ditolak meliputi bukti foto catatan surat yang masuk dan keluar dan transkrip telepon pelapor dengan anggota KPU Sukoharjo.
• Bawaslu Minta KPU Sukoharjo Hadirkan Saksi KPU Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK
"Yang pertama, cara pengambilan barang bukti ilegal, karena itu milik KPU."
"Yang kedua barang bukti dibuat sendiri oleh pemohon, jadi misalnya saya telpon dengan siapa saya tulis," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.
Nuril mengungkapkan jika ingin melampirkan itu harus dengan rekaman suara yang terverikasi.
Sementara itu, dalam verifikasi, Bayu menerima semua bukti KPU Sukoharjo.
• Badko HMI Jateng-DIY Bersama KPU dan Kesbangpol Solo Deklarasikan Pemilu Damai Anti Hoaks
Meskipun, beberapa bukti dari KPU Sukoharjo sempat dipertanyakan pelapor.
-
KPU Sebut Caleg Eks Koruptor Bertambah, Jumlahnya Belasan Orang
-
KPU Sukoharjo Buka Lowongan KPPS untuk 16.815 Orang
-
Tanggapi Temuan Bawaslu soal Surat Suara, KPU: Kami Akan Cek dan Konfirmasikan ke Polri
-
Bawaslu Karanganyar Copoti APK Caleg yang Langgar Aturan
-
Temuan Bawaslu: KPU Distribusikan Surat Suara Tanpa Pengawalan Polisi