Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2018

Kemendikbud Umumkan Hasil dan Jadwal SKB CPNS 2018, Unduh Pengumumannya di Sini

Hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diumumkan Selasa (4/12/2018).

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Twitter/Kemendikbud_RI
Hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diumumkan Selasa (4/12/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diumumkan Selasa (4/12/2018).

Pengumuman itu diungah di laman resmi CPNS 2018 Kemendikbudcpns.kemdikbud.go.id.

Informasi itu juga disebarkan melalui akun Twitter @Kemdikbud_RI.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2018 Kemendikbud akan diumumkan selanjutnya, peserta diharap selalu memantau link ini:

Jadwal SKB CPNS 2018 Kememdikbud

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemendikbud dapat diunduh di link ini.

LINK Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemendikbud

TribunSolo.com mengutip dari Tribunnews.com, berdasarkan pengumuman bernomor 90736/A.A3/KP/2018 itu, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta SKB adalah peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana poin 1.

Adapun peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana
poin 1 tidak berhak mengikuti SKB.

Arti dari kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tersebut adalah:

a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.

b. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak berhak mengikuti SKB

c. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB.

d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan tidak berhak mengikuti SKB.

e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved