Pemilu 2019
KPU Masukkan Nama Orang Gila ke DPT Sesuai dengan Aturan, Mahfud MD: Hak Politik WNI Dihormati
Mahfud MD angkat bicara terkait informasi orang gila yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait informasi orang gila yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Selasa (4/12/2018).
Awalnya, Mahfud MD mengatakan jika dirinya baru saja mengunjungi KPU.
Dalam kunjungan tersebut, Mahfud MD mendapat kabar yang menggembirakan.
Sehingga ia optimis penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang akan berjalan baik.
• Mahfud MD Sebut Reuni 212 Bernuansa Politik dan Beberkan Alasannya Tak Mengikuti Reuni
Menurut Mahfud MD, KPU telah bersikap profesional, independen dan siap diawasi oleh Bawaslu dan publik.
"Seharian kemarin acr padat sekali, sampai tak sempat lht Twitter.
Terakhir ke @KPU_RI . Yg menggembirakan, dari kunjungan ke KPU kemarin sy optimis Pemilu 2019 akan berjalan baik.
Kesan sy KPU bersikap profesional, independen-imparsial dan siap diawasi oleh Bawaslu dan oleh publik," kicau Mahfud MD.
Setelah kicauan tersebut, Mahfud MD membahas tentang masuknya orang gila dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Mahfud MD, terkait ide memasukkan orang gila ke dalam DPT menandakan bahwa KPU bertindak responsif.
Lebih lanjut, Mahfud MD menambahkan bahwa KPU bertindak demikian semata-mata untuk menghormati hak politik setiap warga negara.
Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa KPU siap menampung kritik dan masukan dari publik.
Terbukti dengan KPU menerima kritikan publik dan tidak jadi memasukkan nama orang gila ke DPT.
"Soal ide memasukkan orang gila ke DPT Itu tandanya @KPU_RI responsif, semua kemungkinan dibuka dulu agar hak politik WNI dihormati.