Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Ini, Keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Vonis

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung akan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, Irvan dan Made Oka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Waspada! Hujan Petir di Wilayah Kota Solo dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu (15/12/2018)

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Irvan dan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.

Akibat perbuatan keduanya bersifat masif, yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Selain itu, dampak perbuatan mereka masih terasa sampai saat ini.

Kemudian, perbuatan Irvan dan Made Oka telah merugikan keuangan negara.

Kesan AKBP Henik Maryanto Usai Jabatannya sebagai Kapolres Karanganyar Berakhir

Jaksa juga menilai Irvan dan Made Oka berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

Bawaslu Karanganyar Hari Ini Gelar Rakor Sosialisasi Pengamanan Pemilu 2019

Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Selain memperkaya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Vonis "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved