Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kapolda Metro Jaya Sebut Polisi yang Pakai Narkoba Harusnya Dihukum Mati

Di samping itu, Idham menegaskan bahwa polisi yang kedapatan menggunakan narkoba akan langsung dipecat

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis saat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, anggota kepolisian yang terbukti memakai narkoba mesti dihukum seberat-beratnya.

Idham juga tak segan menyebut anggota yang kedapatan memakai narkoba harus dihukum mati karena seorang polisi mengetahui persis hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba.

"Kalau hukuman sipil, yang pakai narkoba itu bisa (dipenjara) sampai sepuluh tahun"

"Kalau polisi yang tahu aturan main, tahu polisi pakai narkoba itu harusnya dia dihukum mati," kata Idham di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018).

CNN Sebut Cendol Berasal dari Singapura, Netizen Indonesia dan Malaysia Protes

Di samping itu, Idham menegaskan bahwa polisi yang kedapatan menggunakan narkoba akan langsung dipecat.

Ia mengingatkan, pihaknya tidak akan main-main dalam memberi hukuman bagi anggota kepolisian yang melanggar.

"Jadi saya ingatkan kepada pejabat dan Kapolres di sini, kalau ada anak buahmu yang pakai narkoba, enggak usah lihat kiri kanan, pecat"

"Siapa pun dia itu," kata dia.

Seorang Anggota Tim Belukar Tertembak dalam Kontak Senjata dengan KKB di Nduga Papua

Ia menambahkan, langkah tegas mesti diterapkan karena narkoba dapat menghancurkan pengguna beserta karirnya dan berikut keluarganya.

Hari ini, Idham beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Dalam sambutannya, Idham juga mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral jelang Pemilihan Umum Legislatif maupun Presiden-Wakil Presiden Tahun 2019. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya: Polisi yang Pakai Narkoba Harusnya Dihukum Mati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved