Sektor UMKM di Solo yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Masih Minim
Memang kendalanya saat ini adalah, masih banyak para pelaku UMKM yang belum tahu perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 36.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdaftar di
Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta, baru sekitar 500 pelaku yang masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinkop UKM Kota Surakarta, Nur Haryani, berujar padahal banyak manfaat yang didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Setidaknya pelaku usaha yang sudah mampu dan punya kelebihan dana, perlu menjadi peserta," katanya kepada wartawan, di sela sosialisasi program dan manfaat BPJS Katenagakerjaan kepada pelaku UMKM di Kota Solo, Rabu (5/12/2018).
Memang kendalanya saat ini adalah, masih banyak para pelaku UMKM yang belum tahu perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka dari itu perlu sosialisasi yang lebih masif memang," imbuhnya.
• BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2018
Dalam sosialisasi ini bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM-PLUT KUMKM Surakarta itu.
Sementara Kabid Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta, Rafik Ahmad, mengakui masih minimnya kepesertaan pelaku UMKM Solo di BPJS Ketenagakerjaan.
Minimnya informasi perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor.
Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi memberi pemahaman pada pelaku usaha.
"BPJS Kesehatan hanya mengcover jaminan ksesehatan, sedang BPJS Ketenagakerjaan mengcover jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jamiman kematian, dan jaminan pensiun," kata Rafik.
Sementara berbarengan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan pembagian sembako yang berisi beras (5 kg), minyak (4 lt), gula (2kg), teh (1 kotak ), dan mie instan.
Paket sembako senilai Rp 150 ribu cukup dibeli seharga Rp 75 ribu saja.
Namun paket itu diperuntukan pelaku UMKM yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)