Kades Sanggrahan Grogol Dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, Diduga Sewakan Tanah Kas Desa Dibuat Pabrik
Kades Sanggrahan, Sutarman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo karena diduga melakukan tindak penyelewengan jabatan, menyewakan tanah kas desa.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepala Desa Sanggrahan, Sutarman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo oleh Komunitas Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 23 Oktober 2018 lalu.
Sutarman diduga melakukan tindak penyelewengan jabatan dengan menyewakan tanah kas desa untuk didirikan pabrik.
Menurut Ketua KMPD, Sri Waluyo, saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (6/12/2018), mengungkapkan pihaknya sudah melalui mediasi beberapa kali, namun masih tidak ada titik temu.
"Kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada 23 Oktober 2018 kemarin, kami ingin masalah ini diproses secara hukum,” kata Sri Waluyo.

Sementara itu Kepala Desa Sanggrahan, Sutarman, mengaku semua prosedur sudah dilakukan secara benar dan ia yakin tidak ada penyimpangan.
Ia juga mengaku terkejut melihat tanah yang disewakan akhirnya didirikan sebuah bangunan.
"Saya juga kaget tanah yang disewakan dibuat bangunan padahal perjanjiannya tidak permanen," kata Sutarman.
Menurut Sutarman setelah ada komunikasi bangunan tersebut nanti akan menjadi aset desa setelah perjanjian sewa selesai.
"Semua sudah diproses oleh notaris," kata Sutarman.
Mengenai laporan di kejaksaan, Sutarman yakin tidak melanggar aturan dan akan menyerahkan kasusnya sesuai proses hukum.
Kasus bermula di tahun 2017, Sutarman menyewakan tanah kas desa Patok 50 C.366 luas 3940 m2 kepada Haji Abdul Basir, dengan masa sewa 2 tahun.
Dalam perjanjian tersebut tidak tertulis nilai sewa, hanya ditulis disewa untuk tidak diberi bangunan.
Pada akhir masa sewa, akan dikembalikan sesuai fungsi sedia kala.
Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut didirikan sebuah bangunan yang dikelola PT Bartech, tanpa ada warga yang mengetahui kejelasan hal tersebut. (*)