Polresta Solo Ringkus 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polresta Solo meringkus 19 pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti berupa 31,449 gram sabu-sabu dan 0,44 gram ekstasi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo meringkus 19 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan 19 Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan sejak akhir Oktober 2018.
Dari penangkapan 19 Pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Polresta Solo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,449 gram sabu-sabu dan 0,44 gram ekstasi.
• Pejabat BNN Jateng Ini Sebut Kota Solo Termasuk Darurat Narkoba
Di gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (7/12/2018) Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan 19 tersangka ini mayoritas merupakan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
"Selama akhir tahun ini, pihak kepolisian meningkatkan penangkapan," katanya Jumat (7/12/2018) siang.
"Kita berharap saat natal dan akhir tahun situasi Kota Solo kondusif dan aman," ujarnya.
Ke-19 tersangka tersebut yakni Tri Nurdiyanto, Agung Saputro, Bagus Nugroho, Corinna Pameladea, Mochamad Ali, Rio Karsa Dewa, Triawan Darmanto, Iwan Dwi Purwanto, Eko Sujarno.
Selain itu ada Indra Kusuma, Hendri Sarwono, Joko Siswoko, Tri Santoso, Aditya, Achmad Ibnu, Alfan Maulana, Angga Eka Pradana, Sandy Prasetya dan Andi Razzaq.
"Dari 19 tersangka ini, ada 9 yang berstatus sebagai pengguna sekaligus pengedar sedangkan 10 tersangka merupakan pengguna," katanya.
• Sidang Perdana Kasus Penangkapan Informan Narkoba di PN Solo, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Tersangka pengedar narkoba diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
-
Mulai Diterapkan Rabu, Sanksi Terberat bagi Pelanggar e-Tilang di Solo: Pemblokiran Nopol Kendaraan
-
Mulai 13 Februari 2019, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo, Pengendara Wajib Siapkan Hal Ini
-
Petugas Temukan Alat Isap Sabu Saat Geledah Lapas Kelas II A Karawang
-
5,5 Jam Diperiksa Penyidik Polresta Solo soal Tabligh Akbar, Slamet Ma'arif Dicecar 57 Pertanyaan
-
Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi soal Tabligh Akbar, Pengacara Bandingkan dengan Deklarasi Sekabel