Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Karanganyar
Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Faris Budiman mengingatkan masyarakat segera membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Faris Budiman mengingatkan masyarakat segera membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Sebab, pengesahan STNK juga ditentukan lewat pembayaran pajak
"Yang terlambat membayar pajak, berarti STNK belum disahkan."
"STNK belum disahkan berarti kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan karena tidak sah," kata AKP Faris Budiman dalam sambutannya di acara peresmian Samsat Siaga di Palur Plaza, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).
• Ban Meletus, Truk Fuso Pengangkut Tripleks Terguling di Jl Karanganyar-Jumantono
Dengan tidak sahnya STNK, ia mengatakan petugas Satlantas diperbolehkan menilang pengendara.
Terkait tilang ini, ia mengacu pada pasal 288 ayat (1) UU 22/2009.
"Anggota Satlantas menilang bukan karena telat bayar pajak, tetapi karena STNK yang bersangkutan belum disahkan," terangnya.
Ia menerangkan, Satlantas tidak mempermasalahkan soal pajak sebab kewenangan UPPD Samsat Kabupaten Karanganyar.
• Bupati Juliyatmono Ungkap Kekecewaannya Atas Prestasi Kabupaten Karanganyar di Porprov Jateng 2018
Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan, Samsat Siaga kini ditempatkan di Palur Plaza.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 15.00-20.00 WIB.
Masyarakat juga bisa membayarkan pajak 60 hari sebelum jatuh tempo di Samsat Siaga tersebut. (*)
-
2019 Bank Bukopin Solo Targetkan Dana Rp 20 Miliar untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)
-
Rapat di Solo, Hasilkan Rekomendasi BPN Prabowo-Sandi Agar Tak Buat Gaduh Pilpres: Ojo Do Rame Le
-
KPU Karanganyar Targetkan Kotak Suara akan Rampung dalam 2 Minggu
-
Gerah soal Isu Miring tentang Dirinya, Jokowi Sebut Ada Teori Propaganda Rusia dari Konsultan Asing
-
Jokowi Lambaikan Tangan saat Tiba di Acara Deklarasi Sedulur Mebel, Pendukung Berebut Swafoto