Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Tegaskan Kerja KPK Tanpa Pandang Bulu: Parpol Mana yang Tak Disentuh KPK?

Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tebang pilih dalam memberantas koruptor.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. 

Catatan kedua, Mahfud MD menyinggung soal rasa kecewa atas indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang rendah.

Pada tahun 1998 IPK Indonesia adalah 20.

Selanjutnya pada tahun 2014, IPK Indonesia menjadi 34.

Kemudian semakin memburuk di tahun 2017 dengan IPK 37.

Jika dihitung sejak tahun 1998, maka setiap tahun ada kenaikan satu angka.

Kondisi ini akan semakin buruk menurut Mahfud MD jika tidak ada KPK.

Catatan ketiga, Mahfud MD mengatakan jika KPK telah bekerja keras untuk menjalankan tugasnya.

Walau di sisi lain, KPK kekurangan dan terbatas tenaga dan dananya.

Mahfud MD juga memandang KPK sebagai lembaga yang independen dan tidak pandang bulu.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada partai politik yang bisa mendikte KPK.

Begitu juga pemerintah dan DPR, pun tidak bisa mengintervensi KPK.

Mahfud MD Sampaikan Ucapan Sedih dan Duka untuk Said Didu

Catatan keempat, Mahfud MD menyebut adanya musuh dalam selimut, yakni koruptor yang menyedot kekayaan negara.

Mahfud MD mengatakan, pada era revolusi kemerdekaan musuh bangsa Indonesia adalah penjajah dari bangsa asing.

Namun kini, mengutip kata Mohammad Hatta, menurut Mahfud MD musuh bangsa adalah teman atau orang Indonesia sendiri.

Lebih tepatnya, Mahfud MD menyebut para pejabat yang korup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved