Sidang Pemeriksaan Konflik Internal Keraton Kasunanan Solo, Majelis Hakim Cocokkan Keadaan Lapangan
Hari ini, Kamis (13/12/2018) siang berlangsung sidang pemeriksaan konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Hari ini, Kamis (13/12/2018) siang berlangsung sidang pemeriksaan konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta oleh Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Frans Samuel Daniel.
Majelis Hakim melihat denah keraton keseluruhan dengan didampingi oleh 2 anggota dan 1 panitera
Kasus ini merupakaan perkara Perdata No. : 271/Pdt.G/2017/PN.Skt antara Gusti Moeng vs Sinuwun PB XIII.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan memasuki ruangan ruangan di dalam keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
• Sering Terlihat Berpakaian Minim, Penghuni Kos di Kelurahan Bumi Laweyan Solo Didatangi Aparat
Meskipun berlangsung terbuka, namun awak media dilarang untuk masuk ke dalam keraton.
Usai pemeriksaan, pengacara dr GRA Koes Murtiyah atau GKR Wandansari alias Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto membeberkan jalannya pemeriksaan.
"Di sidang pemeiksaan ini, ketua majelis bertujuan mencocokkan secara keadan di lapangan antara bukti-bukti yang disampaikan yang menggugat dan disampaikan tergugat," katanya Kamis (13/12/2018) siang.
"Kami penggugat tadi memperlihatkan bawasanya selama ini kan Kori Kamandungan kan ditutup untuk umum, nah tadi kan dibuka sehingga kita bisa masuk ke dalam," katanya.
• Hamil Anak Kedua, Putri Titian Pamerkan Perut Buncit, Intip Fotonya
Selama berada di dalam, pihaknya menemukan bahwa ruangan Sasono Wiloko yang merupakan pusat sekretaris umum untuk keselurhan operasional rumah tangga keraton dalam keadaan terkunci.
"Selain itu hakim juga melihat ruangan lain sperti ruang perpustakaan, ruang masuk Keputren dan melihat lapangan di dalam," katanya.
Usai menyelesaikan sidang pemeriksaan, Majelis Hakim PN Surakarta bertemu dengan penggugat yakni G.R.Ay Koes Supiyah, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, NY Dra Gray Koes Moertiyah M Pd, Dra GKR Wandansaei, M Pd, GRAy Koes Isbandiyah. SH.M.Kn, GKR. Retno Dumilah.
• Curhat Meggy Wulandari, Kerap Dituding Pelakor hingga Sebut Istri Pertama Kiwil Lebih Enak
Sidang selanjutnya baru akan dibuka pada 3 Januari 2019.
"Nantinya akan ada kesimpulan yang akan dibacakan 3 minggu dari sekarang," katanya. (*)