Tanggapi Kontroversi Surat Suara 'Kardus', Mahfud MD : Mau Kardus Mau Besi Silakan Saja!
Seperti diberitakan sebelumnya 2.000 kotak suara berbahan kardusdi Gudang Logistik KPUD Kabupaten Badung, Bali rusak dan tak dapat digunakan
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemilihan Umum menggunakan kotak suara berbahan kardus duplex karena lebih murah.
Soal keamanan dalam melindungi surat suara KPU mengklaim kekuatannya sama saja dengan kotak berbahan almunium.
Dikutip dari Kompas TV, Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan perhitungan biaya perawatan dan penyimpanan kotak suara almunium hampir sama dengan membuat baru.
Dengan menggunakan bahan karton duplex KPU dapat menghemat biaya jauh lebih murah.
Ketua KPU juga menanggapi terkait kerusakan kotak suara akibat banjir di wilayah Badung, Bali.
KPU mengatakan akan segera mengganti logistik yang rusak.

Seperti diberitakan sebelumnya 2.000 kotak suara berbahan kardus yang ada di Gudang Logistik KPUD Kabupaten Badung, Bali rusak dan tak dapat digunakan lagi.
Kerusakan ini terjadi akibat gudang logistik terendam banjir beberapa waktu yang lalu.
Total ada 2.065 kotak suara dan 110 bilik suara yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
Dengan terendamnya ribuan kotak suara ini saat ini KPUD Kabupaten Badung masih membutuhkan sebanyak 2.500 kotak suara dan 342 bilik suara berbahan kardus yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 mendatang.
Sementara, komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
"Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).

Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.