Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dispendukcapil Sukoharjo Musnahkan Puluhan Ribu e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo musnahkan ribuan e-KTP di Lingkungan Setda Sukoharjo, Rabu (19/12/2018).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Petugas membakar ribuan e-KTP invalid di Lingkungan Setda Sukoharjo, Rabu (19/12/2018). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLOM.COM, SUKOHARJO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo musnahkan ribuan e-KTP di Lingkungan Setda Sukoharjo, Rabu (19/12/2018).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan petugas kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Sriwati Anita mengatakan e-KTP yang dimusnahkan sebanyak 14.416 keping e-KTP invalid.

"Pemusnahan e-KTP ini merupakan instrukksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Sriwati.

Ditanya terkait e-KTP Palsu, Komisioner KPU Karanganyar : Kita Belum Pernah Temukan

e-KTP invalid tersebut terdiri dari e-KTP rusak, tidak terpakai, blanko invalid karena chipnya tidak bisa dimasukkan data, dan juga e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan data yang ada.

“e-KTP yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi sejak program e-KTP dimulai, yang selama ini rusak dan invalid,” jelasnya.

Anita mengatakan, pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan kali pertama yang dilakukan pihaknya.

Selanjutnya e-KTP invalid dan lainnya akan dimusnahkan setiap hari, dan akan dibuatkan berita acara dan laporan ke Pemerintah Pusat.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak dan invalid.

Pemkot Solo Musnahkan 54.404 KTP

"Sesuai SE tersebut, Dispendukcapil diminta melakukan pencataan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan, melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten," katanya.

Jika pihaknya masih menemukan e-KTP rusak atau invalid dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

"Pada dasarnya pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan untuk alasan keamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved