Dispendukcapil Sukoharjo Musnahkan Puluhan Ribu e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo musnahkan ribuan e-KTP di Lingkungan Setda Sukoharjo, Rabu (19/12/2018).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLOM.COM, SUKOHARJO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo musnahkan ribuan e-KTP di Lingkungan Setda Sukoharjo, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan petugas kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Sriwati Anita mengatakan e-KTP yang dimusnahkan sebanyak 14.416 keping e-KTP invalid.
"Pemusnahan e-KTP ini merupakan instrukksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Sriwati.
• Ditanya terkait e-KTP Palsu, Komisioner KPU Karanganyar : Kita Belum Pernah Temukan
e-KTP invalid tersebut terdiri dari e-KTP rusak, tidak terpakai, blanko invalid karena chipnya tidak bisa dimasukkan data, dan juga e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan data yang ada.
“e-KTP yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi sejak program e-KTP dimulai, yang selama ini rusak dan invalid,” jelasnya.
Anita mengatakan, pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan kali pertama yang dilakukan pihaknya.
Selanjutnya e-KTP invalid dan lainnya akan dimusnahkan setiap hari, dan akan dibuatkan berita acara dan laporan ke Pemerintah Pusat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak dan invalid.
• Pemkot Solo Musnahkan 54.404 KTP
"Sesuai SE tersebut, Dispendukcapil diminta melakukan pencataan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan, melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten," katanya.
Jika pihaknya masih menemukan e-KTP rusak atau invalid dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.
"Pada dasarnya pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan untuk alasan keamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya. (*)