Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kapolsek Pasar Kliwon Solo Ungap Cara Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol Menjerat Korbannya

Ferry Syahputra Hasibuan diamankan oleh Polsek Pasar Kliwon Solo akibat penipuan dengan kedok perekrutan penerimaan akpol

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Tersangka penipuan yakni Ferry Syahputra Hasibuan (tengah) saat gelar perkara di Polsek Pasar Kliwon, Solo, Selasa (18/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pria asal Kota Medan, Sumatra Utara yakni Ferry Syahputra Hasibuan diamankan oleh Polsek Pasar Kliwon Solo akibat penipuan dengan kedok perekrutan penerimaan akpol.

Ferry memberi iming-iming kepada 19 korban untuk bisa mengikuti pendidikan Kepolisian dengan memberikan sejumlah uang.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha membeberkan modus pelaku dalam mendapatkan korban.

“Para pelaku mengatakan setelah korban membayar, maka nama korban bisa dimasukkan atau disisipkan ke sekolah pendidikan polri dengan status siswa susulan," katanya saat gelar perkara di Polsek Pasar Kliwon, Selasa (18/12/2018) sore.

"Ada yang akpol ada yang brigadir, jadi dengan kewenangannya yang mengaku seorang polisi dia memberikan harapan kepada orang tua agar memasukkan anaknya ke pendidikan Polri," katanya.

Usai Nella Kharisma, Giliran Via Vallen akan Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Kosmetik Ilegal

Kepada para korban, para pelaku mematok harga.

Untuk pendidikan Bintara, korban ditarik uang iuran Rp 550 juta, sedangkan untuk pendidikan Akpol dipatok Rp 1 hingga 2 miliar.

Kasus ini dapat terbongkar aparat kepolisian pada Senin (17/12/2018) malam.

Ferry bertugas sebagi oknum yang berpura-pura menjadi instruktur latihan dasar kepolisian.

Staf Khusus Kemendag Tinjau Stan UMKM di Hartono Mall Solo Baru, Optimistis Tembus Pasar Dunia

Untuk mengelabuhi para korban pria ini mengaku sebagai anggota Badan Intelejen dan Pengamanan (Baintelkam) Mabes Polri berpangkat Kompol.

Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa peralatan latihan kepolisian, Indentitas para korban, hingga buku rekening milik pelaku.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Dari hasil peyidikan awal, modus yang dilakukan komplotan pelaku adalah menjaring para calon siswa yang gagal dalam ujian tahun ini.

Uang tersebut digunakan untuk biaya peralatan, uang akomodasi latihan hingga meloloskan korban ke pendidikan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved