Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan Kepesertaan BPJS. Maksimal 28 Hari setelah Kelahiran

Bayi baru lahir harus segera didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/Pixelistanbul
Ilustrasi bayi baru lahir 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pada 18 September 2018, implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dirasa makin optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono mengatakan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ini banyak peraturan yang lebih jelas dan mudah dari peraturan sebelumnya.

Satu di antaranya mencakup peraturan bayi yang lahir dari peserta JKN-KIS.

"Menurut peraturan baru ini, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahiran," katanya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Karena jika nanti si bayi membutuhkan JKN-KIS, premi iuran yang dibayarkan terhitung sejak anak tersebut lahir.

"Dan apabila melebihi waktu yang ditentukan maka bayi tersebut tidak memperoleh layanan jaminan kesehatan," imbuhnya.

Ditambahkan Agus, khusus untuk bayi dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtua sebagai peserta PBI.

Kemudian untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.

Pihaknya pun juga berharap para orang tua peserta JKN-KIS untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

"Yakni agar proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih praktis," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved