Dispendukcapil Solo Ancam Non-Aktifkan 2 Ribuan Data Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo mengancam akan menonaktifkan 2 ribuan data kependudukan
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo mengancam akan menonaktifkan 2 ribuan data kependudukan.
Data kependudukan mereka akan dinonaktifkan per 31 Desember 2018 jika tidak juga melakukan rekam data.
"Mereka sudah kami undang untuk rekam data, jika sampai 31 Desember 2018 belum juga rekam, maka datanya kami non aktifkan," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta, Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, jika data kependudukan dinonaktifkan maka yang bersangkutan tidak bisa mengakses layanan yang berhubungan dengan data KTP.
• Kapal Meledak di Sungai Musi Palembang, 7 Orang Luka Satu di Antaranya Anak-anak
"Misalnya ke perbankan, soal kartu seluler dan bahkan ke pemilu 2019,"ujarnya.
Suwarta mengatakan data kependudukan bisa diaktifkan kembali jika yang bersangkutan datang ke kantor Dispendukcapil untuk rekam data.
Ia mengatakan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil kebijakan tegas dengan mencoret data kependudukan bagi warga yang tidak melakukan rekam data sampai 31 Desember 2018.
Selain itu warga tersebut akan kehilangan hak politiknya dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) 2019.
• Mendadak Viral, Pria Asal Karanganyar Jual Helikopter Seharga Rp 25 Miliar lewat Facebook
"Sebenarnya jumlah tersebut kecil, karena Solo sudah 99,8 persen sudah rekam data, yang seribuan itu sebenarnya hanya 0,02 persen," paparnya.
Menurutnya, wajib KTP di Solo ada sekitar 416 ribu.
"Namun berapapun angkanya, kami ingin semua rekam data," tegas Suwarta.
Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mempercepat rekam data kependudukan tersebut.
• 2.500 Satgas PDI Perjuangan Kota Solo Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Mulai dari jemput bola ke pemukiman masyarakat, sampai menyurati sesuai nama dan alamat warga yang melakukan rekam data e-KTP.
"Kami kirim surat by name by address, agar yang belum rekam bisa datang untuk rekam data," kata dia. (*)