Warga Sleman Ini Diduga Gelapkan Uang Penjualan BBM hingga Rp 1,1 Miliar
Seorang warga Sleman, DIY, Iwan Budi Pangarso, ditahan di Polsek Banjarsari, Solo, Jateng, karena diduga menggelapkan uang perusahan.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Iwan Budi Pangarso (tengah) ditunjukkan polisi saat gelar perkara di Polsek Banjarsari, Solo, Jumat (21/12/2018) siang.
Selain itu polisi juga menyita tujuh lembar aplikasi transfer yang dikeluarkan Bank Jateng dengan rekening tujuan Bank Mandiri atas nama Noviandari Dwiana Putri.
Menurut Kapolsek Banjarsari, AKP Demianus Palulungan, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)