Besok, Eddy Sindoro Jalani Sidang Perdana Kasus Suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Eddy terjerat dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan jadwal persidangan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Eddy terjerat dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK telah menerima penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Eddy Sindoro"
"Persidangan perdana dijadwalkan besok Kamis, 27 Desember 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis, Raby (26/12/2018).
• Pemkab Sukoharjo Lantik 125 Kepala Desa
Menurut Febri, pada persidangan perdana nanti, jaksa KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut dalam rangkaian persidangan berikutnya.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Ia pun sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018.
• Detail Engineering Design Pasar Legi Solo Mulai Dilelang
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Pekan Ini, Eddy Sindoro Jalani Sidang Perdana"
