Steve Emmanuel Ditangkap Polisi, Sang Adik Kerenina Sunny Unggah Ayat Kitab Suci
ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM - Aktor Steve Emmanuel ditangkap polisi atas kasus kepemilikan kokain.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
• Ifan Seventeen dan Keluarga sempat Siapkan Kejutan Ulang Tahun untuk Dylan Sahara
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Andi Soraya Tak Mau Dikaitkan dengan Steve Lagi
Kabar Steve Emmanuel ditangkap polisi beredar pada Rabu malam (26/12/2018).
Karena mendapat sejumlah pertanyaan soal Steve, Andi Soraya lewat Instagram Storiesnya memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa mantan kekasih.
"Dear teman teman wartawan:
Mohon jangan ganggu dan bertanya tentang yang bukan urusan saya.
Silahkan tanyakan saja dengan pihak keluarganya yang lebih mengerti dan kompeten untuk menjawab.
Saya ga ngerti dan tidak punya kolerasi untuk menjawab apapun.