UNS Solo Masuk Masa Transisi 2 Tahun dari PTNBLU ke PTNBH
UNS Solo akan masuk masa transisi 2 tahun dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadadan Hukum.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akan memasuki masa transisi selama dua tahun dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Demikian penjelasan Rektor UNS Solo, Prof Dr Ravik Karsidi, Senin (31/12/2018), di Kampus UNS.
“Ketika Peraturan Pemerintahnya (PP) mengenai UNS berubah status ke PTNBH, maka kami akan diberi waktu selama dua tahun untuk masa transisi,” kata dia.
Dalam masa transisi tersebut, kata Ravik, UNS akan mempersiapkan berbagai perubahan, seperti di bidang organisasi dan lainnya.
• Awal Tahun 2019, UNS Solo Bertranformasi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
“Karena masa bakti saya (sebagai rektor) juga akan berakhir, maka nanti rektor baru yang akan memimpin masa transisi ini, “ ujarnya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, setelah berjuang dari 2016, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya bisa berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Status tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
“ Diperkirakan Januari PP-nya sudah turun, dan semula BLU (Badan Layanan Umum) jadi PTNBH,sekarang ini nunggu PP(Peraturan Pemerintah)-nya,” kata Ravik Karsidi.
• UNS Solo Dapatkan 3 Bintang Versi Quacquarelli Symonds 2019
UNS Solo menjadi perguruan tinggi ke 12 di Indonesia yang jadi PTNBH.
“Sebagai PTNBH, UNS bisa lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan maupun program studi,” katanya.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk meraih status PTNBH antara lain pendapatan universitas melalui badan usahanya minimal senilai Rp100 miliar dalam setahun.
Kampus juga harus mampu melahirkan produk sumber daya manusia (SDM) yang unggul sehingga diperlukan perubahan pola pikir dari para pengajar.
• Lima Kandidat Bersaing Jadi Rektor UNS Solo untuk Gantikan Prof Ravik Karsidi
Ravik menjelaskan, status sebagai PTNBH terkait dengan pemberian otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan manajemennya.
Perubahan status UNS dari BLU menjadi PTNBH nantinya akan meningkatkan layanan pendidikan di UNS hingga berujung pada peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
“ Itu semua ujungnya ke pelayanan UNS yang meningkat, utamanya di pendidikan,” ujar rektor. (*)