Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sudah P21, Ahmad Dhani Segera Disidang

Kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani, terkait pencemaran nama baik terhadap Banser NU saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ahmad Dhani 

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Kasus hukum yang menjerat musisi asal Surabaya sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, terkait pencemaran nama baik terhadap Banser NU saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim, berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap diproses dan dinyatakan P21.

“Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan (membawa) tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya, di Mapoda Jatim, Jumat (4/1/2019).

Penyidik Polda Jatim, kata Frans Barung Mangera, juga akan langsung bekerja secepatnya untuk memproses P21 tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

Soal Kabar Kehamilan Maia Estianty, Ini Kata Ahmad Dhani

“Satu atau dua hari ini pastinya akan kami persiapkan hal itu dan menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang akan kami teruskan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Polda Jatim, kata Kombes Pol Frans Barung Mangera mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran telah meninjau dan mengkaji berkas perkara Ahmad Dhani hingga dinyatakan lengkap P21.

Ini membuktikan bahwa kinerja penyidik Polda Jatim kredibel dan profesional.

“Makanya, Polda Jatim siap secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,”  pungkasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Berkas Kasus Pencemaran Banser NU P21, Ahmad Dhani Segera Disidang di Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved