Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Award dari PSI untuk Andi Arief Dibuang ke Tong Sampah, Ferdinand: Menabrak Fatsun dan Adab Politik

Piala dan penghargaan 'Kebohongan Award' yang diberikan oleh PSI kepada politisi Partai Demokrat, Andi Arief telah dibuang ke tong sampang.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. 

TRIBUNSOLO.COM - Piala dan penghargaan 'Kebohongan Award' yang diberikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada politisi Partai Demokrat, Andi Arief telah dibuang ke tong sampah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui kicauan Twitternya, Jumat (4/1/2019).

Melalui Twitter, Ferdinand mengunggah foto piala dan penghargaan award kiriman PSI yang telah berada di tong sampah.

Award tersebut, lanjut Ferdinand, akan dijadikan sebagai barang bukti laporan ke polisi.

Polisi Amankan 2 Orang yang Diduga Viralkan Surat Suara Tercoblos di Medsos

Menurutnya, tindakan PSI merupakan tindakan pidana.

Karena dianggap menuduh orang tanpa pembuktian yang sah.

"Award ini akan kami jadikan barang bukti lapiran ke polisi krn ini pidana.

Menuduh org dlm sertifikat itu sbg pembohong pdhl blm ada keputusan pengadilan yg incrach.

@psi_id jg tdk punya kapasitas memberi award sprt ini.

Sistem penilaian jg tdk jelas, mk ini praktis pidana," kicau Ferdinand.

Ferdinand memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan PSI.

Sandiaga Unggah Momen saat Mendapat Sumbangan dari Warga, Tamir Masjid dan Komunitas Laundry Borneo

"Kami pastikan akan mengambil langkah hukum atas tindakan @psi_id dan melaporkan @grace_nat sbg ketum yg tt award tersebut beserta Raja Juli sekjen PSI.

Perbuatan tersebut adlh pidana murni krn telah mendahuli pengadilan dan proses hukum.

Menuduh Andi Rief sbg pembohong."

Selanjutnya, Ferdinand mengatakan bahwa PSI tidak memiliki adab sopan-santun politik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved