Polisi Periksa 6 Saksi terkait Kasus Pembunuhan Juragan Jenang Dodol di Weru Sukoharjo
Polisi kini menambah tiga saksi terkait pemeriksaan kasus pembunuhan juragan jenang dodol asal Weru, Mujiman.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi kini menambah tiga saksi terkait pemeriksaan kasus pembunuhan juragan jenang dodol asal Weru, Mujiman.
Sebelumnya polisi memeriksa tiga saksi, satu di antaranya yaitu Suyanti yang merupakan saksi kunci dalam peristiwa ini sekaligus saksi korban.
Kemudian polisi memeriksa Patmi, yang merupakan istri Mujiman, dan Didik pria yang menolong Suyanti setelah keluar dari dalam mobil.
Saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (17/1/2019), Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan pihak kini telah memeriksa tiga saksi baru.
"Kami saat ini sudah memeriksa enam saksi," katanya.
Ketiga saksi baru ini berinisial S, M, dan T.
S merupakan teman dari Suyanti yang mengantar Suyanti ke rumah Mujiman, saat Suyanti hendak memastikan kepada Patmi jika uangnya telah diberikan kepada Mujiman.
• Polisi akan Kembali Memanggil Suyanti Terkait Kasus Tewasnya Juragan Jenang di Weru Sukoharjo
"Saksi M dan T merupakan teman Mujiman yang memperbaiki mobil Mujiman saat mobilnya mogok," katanya.
Karena masih proses penyelidikan, Rifeld enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti saja jika prosesnya sudah selesai akan di umumkan pak Kapolres," katanya. (*)