Awas, Kendaraan Telat Pajak Dua Tahun Bisa Jadi Kendaraan Bodong
Untuk menegakan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar serius memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak membayar pajak
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Untuk menegakan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar serius memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak membayar pajak.
Kasi Retribusi Pendapatan lain dan Penagihan (RPLP) UPPD Sukoharjo, Hadi Kiswanto, saat jumpa pers di Setda Sukoharjo, Jumat (18/1/2019), mengatakan pajak kendaraan bermotor yang terlambat selama dua tahun akan menghapus identitas kendaraannya dari data base Samsat.
"Kalau sudah dihapus, jadinya kendaraan iru nanti Bodong, dan tidak bisa diregistrasi kembali," katanya.
Hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
• 50 Tenant Meriahkan Solo Halal Food Festival di Paragon Lifestyle Mall
Yang berbunyi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis berlaku STNK, akan dihapus dari daftar.
Akibatnya kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
"Undang-undangnya sudah lama, dulu belum diterapkan, tapi saat ini kami sudah menerapkan Undang-undang tersebut," katanya.
Hadi menambahkan pihaknya bersama instansi terkait telah mensosialisasikan Undang-undang tersebut kepada masyrakat baru-baru ini.
• Istri Gubernur Sulawesi Barat Diperiksa Bawaslu Usai Bagi-bagi Sarung dan Foto Wajahnya
"Pada kesempatan ini, saya juga minta tolong untuk disosialisakan kepada masyrakat," katanya.
Dari catatan Samsat Sukoharjo, belum ada kendaraan yang terkena pencabutan akibat tunggakan pajak ini.
"Saya harap masyarakat bisa tertib, sehingga tidak ada pencabutan identitas kendaraan," ucapnya.
Karena yang melakukan penghapusan dari kantor pusat, bukan kantor daerah. (*)