Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadaikan Sertifikat Milik Tukang Becak, Mantan Kades Sanggrahan Grogol Sukoharjo Akan Diadili

Kasus pengayuh becak yang sertifikat tanahnya digadaikan kepada mantan Kepala Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, seharga Rp 400 ribu terus berlanjut.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi setifikat tanah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus pengayuh becak yang sertifikat tanahnya digadaikan kepada mantan Kepala Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, seharga Rp 400 ribu terus berlanjut.

Kasus ini, sudah dilimpahkan oleh Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Kejari Kabupaten Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan telah menerima berkas pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Sukoharjo.

"Sudah dilimpahkan awal pekan lalu tepatnya Jumat (11/1/2019) kemarin," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (19/1/2019) siang.

Bupati Karanganyar Juliyatmono Akan Serahkan Sertifikat PTSL di Matesih

"Kami daftarkan ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan," ujarnya.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang bernama Adi Sucipto.

Berikut barang bukti berupa sertifikat tanah SHM nomor 3486 atas nama Prawoto.

"Tersangka kami titipkan ke Rutan Solo," ujar Tatang.

"Saat ini, kami menunggu jadwal sidang digelar," tambahnya.

Akhir 2018, Produk Pembiayaan Kendaraan PT Pegadaian Solo Naik 30 Persen

Untuk kronologi kejadian, korban Suprapto yang berprofesi sebagai pengayuh becak di Pasar Legi Solo diketahui meminjam uang kepada tersangka Adi Sucipto senilai Rp 400ribu sekira tahun 2008 silam.

Waktu itu, Adi Sucipto masih menjabat sebagai Kepala Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo meminta sertifikat tanah milik korban untuk dijadikan jaminan.

Karena ketidaktahuan terkait gadai dan pinjam, korban pun waktu itu menyanggupi.

Hingga ia menyerahkan sertifikat SHM 3486 atas nama Prawoto kepada Adi Sucipto yang saat ini telah berstatus tersangka.

Kena Tipu hingga Rp 8 Miliar, Lucky Hakim dan Mantan Istri Lapor ke Polda Metro Jaya

Tahun 2012, korban sempat meminta sertifikat tanah seluas 115 meter persegi itu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved