Menkumham : Ahok Akan Dibebaskan 24 Januari 2019 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok
Menteri HAM Yasonna Laoly mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan hirup udara kebebasannya dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( BTP), akan menghirup udara kebebasannya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar.
Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan netizen apakah BTP alias Ahok akan dibebaskan di Rutan Mako Brimob atau Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Sebab, secara prosedur, BTP merupakan warga binaan Lapas Klas I Cipinang namun menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Depok.
• Ahok Dikabarkan Bakal Gabung PDI-P, Hasto Kristiyanto: Biarkan Dia Menikmati Hidupnya Dulu
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, BTP akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama.
"Kami keluarin dia tanggal 24 (Januari)," kata Yasonna, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019) malam.
"Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako."
Namun, Yasonna tak bisa memastikan secara spesifik kapan jam tepatnya Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob.
• Ahok Mengaku Bersyukur Tidak Terpilih di Pilkada DKI 2017
Ia hanya memperkirakan Ahok keluar sesuai jam operasional di Rutan Mako Brimob.
"Kan dibilang jam kerja, kan. Itu kan jam kerja ya," kata Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna juga meminta agar publik tak bersikap berlebihan atas kebebasan Ahok.
Ia meminta publik menjaga situasi tetap kondusif.
• Putri Ahok Bagikan Momen Liburannya Bareng Veronica Tan di Positano Italia, Intip Potretnya
"Janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas kok, dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," ujar Yasonna.
Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, pihaknya belum menentukan lokasi BTP akan keluar dari penjara.
BTP divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
• Djarot Saiful Hidayat Sebut Ahok Tak Mau Disambut saat Bebas dari Penjara, Apalagi Ada Perayaan
Ahok ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ia tiga kali mendapat remisi hukuman, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkumham Sebut BTP Akan Dibebaskan di Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang
