Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Menpora Imam Nahrawi terkait Dana Hibah KONI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menpora Imam Nahrawi.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
BOLASPORT,COM/ VERDI HENDRAWAN
Imam Nahrawi (jaket) hitam saat mengadakan jumpa pers di kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, Selasa (25/9/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI, Kamis sore.

"Kami dalami bagaimana porsi dan peran Menpora di sana, apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya bisa di level deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Febri memaparkan, KPK harus memahami posisi Imam dan bawahannya dalam alur pengajuan proposal dana hibah.

Sebab, KPK perlu melihat apakah mekanisme pengelolaan dana hibah di Kemenpora berjalan ideal atau sebaliknya.

"Kami harus pastikan ya di mana posisi Menpora, di mana posisi deputi, di mana posisi beberapa pejabat lain termasuk tim verifikasi dalam sebuah proses pengajuan proposal yang ideal," kata dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Diperpanjang

"Apakah memang semua proposal itu harus disetujui oleh Menpora secara prinsip proses formilnya dilakukan."

"Atau sudah didelegasikan sepenuhnya. Itu kan konsekuensi hukumnya berbeda, itu poin yang kami dalami," sambung Febri. 

KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar.

Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.

Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka.

Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.

"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.

Kedua, kata Febri, KPK mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved