Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penyidik Kejati Jatim Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melimpahkan berkas perkara vlog "idiot" yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Junianto Setyadi
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani diwawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018). 

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA  - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sudah melimpahkan berkas perkara vlog "idiot" yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, mengatakan, berkas perkara dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).

"Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," kata Sunarta, Sabtu (26/1/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Ahmad Dhani Menunggu Jadwal Sidang Kasus Vlog Idiot

Ia mengatakan, Dhani sudah berjanji untuk kooperatif dalam agenda sidang mendatang.

"Nanti penyidik tinggal berkomunikasi kapan agenda sidang, dan Ahmad Dhani bersedia datang," katanya.

Kamis (17/1/2019) lalu, Ahmad Dhani dan barang bukti kasus vlog "idiot" dilimpahkan penyidik Ditresrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani tidak ditahan karena ancaman pidana dalam kasus yang menimpanya di bawah 5 tahun penjara.

Mulan Jameela Dihujat Gara-gara Pose Ini, Begini Respons Istri Ahmad Dhani

Adapun seperti diberitakan TribunSolo.com, dalam kasus ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara.

Pentolan Band Dewa 19 itu dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada 28 Januari 2019. (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani Siap Disidangkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved