Pemilu 2019
Rencana KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Koruptor: Langkah Mencegah Mantan Koruptor ke Ranah Politik
Ray Rangkuti menilai positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan merilis daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan merilis daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi yang ikut dalam Pemilu 2019 kepada publik.
"Ini langkah paling minimal mencegah kembalinya mantan koruptor ke ranah politik," ujar Ray Rangkuti yang juga pemerhati pemilu kepada Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).
Rilis KPU tersebut menurutnya penting dan perlu setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan larangan mantan narapidana koruptor menjadi Caleg.
• Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Apakah Ahmad Dhani Masih Bisa Ikut Pileg? Ini Tanggapan KPU
Lebih lanjut, ia menegaskan pemilu bukan sekedar menegakkan hak orang untuk dipilih.
"Tetapi juga pemilu harus memastikan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan pemimpin yang baik dan bermoral, tidak pernah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka, juga harus terpenuhi," kata Ray Rangkuti.
Dalam rangka itulah, dia menilai, ketentuan KPU yang melarang mantan napi koruptor dicalonkan sebagai anggota legislatif oleh partai politik mendapatkan argumen moral dan rasionalnya.
"Sayangnya selain telah dibatalkan oleh mahkamah agung tetapi juga dikritik Bawaslu," ujarnya.
• KPK Dukung Rencana KPU Umumkan Nama-nama Caleg Mantan Koruptor
Dalam rangka itu pula Ray Rangkuti khawatir ketentuan yang ditetapkan KPU tersebut bisa juga kembali mendapat kritikan dari Bawaslu.
"Kita menyambut baik ide dan keinginan tapi ini sembari harap-harap cemas Bawaslu tidak bersikap sebaliknya," ucap Ray Rangkuti. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah KPU Rilis Caleg Eks Napi Koruptor Bisa Cegah Mantan Koruptor Kembali ke Ranah Politik
Penulis: Srihandriatmo Malau