Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Pesan Maia Estianty untuk Dul setelah Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang

Setelah artis musik Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara, mantan istrinya, Maia Estianty berpesan pada Abdul Qodir Jaelani.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Instagram/duljaelani
Ahmad Dhani, Dul Jaelani, dan Maia Estianty 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Setelah artis musik Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara, mantan istrinya, Maia Estianty berpesan pada putra bungsu mereka, Abdul Qodir Jaelani atau yang karib disapa Dul Jaelani.

"Bunda (Maia Estianty) sempat video call ya, bilang jangan stres, jangan kepikiran," kata Dul usai menggelar konser Tribute to Dewa 19 dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Dul lantas menjawab nasihat bundanya tersebut.

"Ya saya bilang ngapain stres ngapain kepikiran? Stres itu kan enggak penting. Ya ayah saya ibaratkan cuma pindah rumah doang," ungkap Dul.

Tak Lagi Kecewa pada Ibu Tirinya, Dul Jaelani : Semoga Tante Mulan Hijrah Bukan karena Netizen

Terlebih Dul merasa masih bisa bertemu dan berbicara dengan ayahnya saat berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

"Ngapain sedih? Saya bisa berbincang-bincang dengan ayah dalam jeruji ya. Kemungkinan perbincangan saya dengan ayah saya dalam jeruji lebih mendalam daripada di rumah saya," ucap Dul.

Bagi Dul semua ini adalah takdir yang harus ia dan ayahnya jalani.

"Jadi saya rasa ini kehendak Allah, semua sudah diatur oleh Allah. Dan saya percaya, apa yang pasti lebih baik dari yang tidak pasti," paparnya.

Dul melihat ayahnya yang tak gentar menghadapi vonis yang dijatuhkan atas dirinya.

"Jadi ya alhamdulillah. Saya lihat ayah saya tidak ciut sama sekali dan alhamdulillah saya juga tidak ciut sama sekali. Toh ayah saya cuman pisah rumah doang kok. Ya kita berjuang demi kebenaran, ini subjektif keluarga saya mohon dihargai pendapat saya," jelasnya.

Reza Artamevia Benarkan Kedekatan Putrinya dan Dul Jaelani : Biarkan Saja

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Maia Estianty pada Dul Jaelani Usai Vonis Ahmad Dhani"
Penulis : Dian Reinis Kumampung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved