Vanessa Angel Dilarikan ke RS Bhayangkara Tak Jauh dari Mapolda Jawa Timur di Surabaya
Tersangka kasus dugaan prostitusi terkait pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Vanessa Angel dibawa ke rumah sakit, Rabu (30/1/2019) malam.
TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Artis VA (Vanessa Angel, Red), tersangka kasus dugaan prostitusi terkait pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilarikan ke rumah sakit, Rabu (30/1/2019) malam.
Dia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur di Surabaya setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Polda Jawa Timur.
Aga Khan, pengacara artis VA, saat dimintai konfirmasi membenarkan kliennya kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara yang lokasinya tidak jauh dari Markas Polda Jawa Timur.
Kata dia, artis VA keluar dari ruang penyidikan di gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pukul 23.00 WIB.
"Saat itu dia sudah lemas dan jalannya dibantu oleh penyidik dan keluarga yang mengantar," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Dia menduga, kliennya mengalami shock menyusul kasus hukum yang sedang menimpanya.
"Tadi saat pemeriksaan juga terus nangis, apalagi dia tahu akan ditahan," terangnya.
Sebelumnya, penyidik menyatakan artis VA ditahan dalam kasus pelanggaran pasal ITE.
Artis VA ditahan saat pemeriksaan pertama dirinya sebagai tersangka Rabu siang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Alasan penyidik menahan artis VA, elain memenuhi pertimbangan obyektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.
"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Artis VA Dilarikan ke Rumah Sakit
