KPK dan Bupati Wardoyo Wijaya Sosialisasikan LHKPN di Pendopo GSP Sukoharjo
Wardoyo Wijaya, mengapresiasi sosialisasi tersebut sebagai bentuk transparasi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sosialisasi terkait pengisian e-Filling pada Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di Pendopo GSP Setda Sukoharjo, Jumat (1/2/2019) pagi.
Dalam acara ini Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengapresiasi sosialisasi tersebut sebagai bentuk transparasi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pendampingan cara pengisian LHKPN secara online.
Diharapkan, para pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengerti dan memahami yang selanjutnya dapat mengisi dan mengirimkan laporan e- LHKPN secara mandiri serta tepat waktu.
• KPK Publikasikan 32 Nama ASN Sukoharjo yang Belum Melaporkan Harta Kekayaan
"Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas penyelenggara Negara maupun calon penyelenggara Negara," kata Wardoyo.
Juga diharapkan dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja.
Wardoyolantas menyampaikan, LHKPN sudah diatur dalam Keputusan Bupati Sukoharjo nomor 700/743/2018 tentang wajib lapor harta kekayaan negara penyelenggara negara bagi pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional tertentu pada Inspektorat, dan Pejabat Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Yang mana keputusan tersebut merupakan penegasan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, tentang pengumuman dan pemeriksaaan harta kekayaan penyelenggara negara dalam pasal 4 bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
• Bawaslu Sukoharjo Tegaskan Tabloid Kerja Nyata tak Mengandung Unsur Kampanye Hitam
Direktorat Pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK-RI, Hafida Rifkiyah mengatakan LHKPN ini bertujuan untuk mencegah korupsi, yang mana isinya laporan kekayaan ASN/PNS, pasangannya, dan anaknya.
"Jika di aturan ASN, anak berdasarkan pada umur, beda sama LHKPN yang berdasarkan finasialnya, jadi selama anak tersebut masih menjadi tanggungan orang tua wajib dilaporkan," ucap Hafida.
"Jika pasangan yang dilaporkan berdasarkan ikatan, biarpun hanya sah di agama dan jumlahnya lebih dari satu, juga harus dilaporkan," pungkasnya. (*)
-
The Park Mall Solo Baru Meriahkan Tahun Baru Imlek 2019 Lewat Berbagai Acara Menarik
-
Henry Indraguna Ingin Bantu Warga Terdampak Limbah PT RUM dari Segi Hukum, Ini Tanggapan MPL
-
Siasati Aturan Pemilu, Tabloid Non Jurnalistik Menjadi Solusi?
-
Banyaknya Isu Gorengan Jelang Pemilu, Amir Institute Surakarta Berharap Masyarakat Bisa Lebih Cerdas
-
Henry Indraguna Ingin Dampingi Warga Sukoharjo Terdampak Limbah PT Rum Secara Hukum