Tubuh Penuh Luka Lebam, Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Seniornya
Seorang taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam karena dianiaya seniornya.
TRIBUNSOLO.COM, MAKASSAR – Seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam karena dianiaya seniornya.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Dwi Ariwibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan kematian korban yang penuh dengan luka lebam.
Sedangkan, pihak kampus ATKP menyatakan korban yang merupakan taruna tingkat pertama itu terjatuh di kamar mandi pada, Minggu (3/2/2019) malam.
“Pihak keluarga tidak terima dengan kematian korban, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Biringkanaya dengan nomor polisi LP/91/II/2019/Restabes Makassar/Sek Biringkanaya."
"Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengotopsi jenazah korban."
"Dari hasil autopsi, pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal karena penganiayaan,” ujar Dwi saat jumpa pers, Selasa (5/2/2019).
• Pelancong Pria Asal Prambanan Klaten Tewas Tenggelam di Pantai Baron Gunung Kidul
Polisi kemudian memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah rekaman CCTV yang ada di dalam kampus ATKP.
Selanjutnya, penyidik mengamankan dan menetapkan seorang tersangka, Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.
“Jadi korban ini hanya tidak mengenakan helm di dalam kampus sepulang dari Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu."
"Pada Minggu malam itu, korban pulang ke kampus dan kedapatan oleh seniornya."
"Selanjutnya korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan disitulah dianiaya oleh seniornya,” ungkapnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Sedang Nonton Film di HP, Tukang Ojek di Puncak Jaya Papua Ini Ditembak KKB hingga Tewas
Setelah menetapkan seorang tersangka, lanjut Dwi, polisi masih masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.
“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Seniornya