Ketua Umum PA 212 Berstatus Tersangka, TARC Solo Raya Meminta Polisi Tetap Independen
Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya meminta kepada Polres Surakarta untuk bersikap independen.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya meminta kepada Polres Surakarta untuk bersikap independen.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik terkait dinaikkannya status tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
"Kami minta kepada Polres atau Polri untuk tetap profesional dan independen," katanya, Senin (11/2/2019) siang.
"Dan tidak berat sebelah terhadap salah satu capres," katanya.
• Anang dan Ashanty Tak Segan Bermesraan di Rumah, Aurel Hermansyah Protes : Aku Jomblo Loh!
Taufik menilai bahwa kenaikan status Slamet Ma'arif merupakan Made By Order.
"Karena kepolisian mengejar batas waktu 14 hari sejak dilimpahkan dari Bawaslu ke Polresta Surakarta," katanya.
"Pada pemeriksaan pendahuluan tersebut, tidak ditemukan kesalahan sehingga perkara ini bisa dikatakan prematur," katanya.
• Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka, PKS Akan Beri Bantuan Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka oleh kepolisian kepada Slamet Ma'arif dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018) usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).
Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Penyelidikan sendiri akan diadakan di Polda Jateng. (*)