M Taufik Nilai Jokowi Panik soal Penetapan Tersangka terhadap Slamet Ma'arif
M Taufik, menilai, penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka merupakan tanda kepanikan calon presiden petahana Joko Widodo.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik, menilai, penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka merupakan tanda kepanikan calon presiden petahana Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Taufik saat memberikan sambutan sebelum diskusi bertajuk "Jelang Pilpres: Jokowi Blunder dan Panik?", di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
"Sahabat kita Ketua 212 jadi tersangka. Ini bagian kalau kita perhatikan ini adalah bagian dari kepanikan," tutur Taufik.
Sebagai informasi, Slamet ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
• Muchdi Pr Berbelok Dukung Jokowi, TKN Sebut Parpol Koalisi Prabowo-Sandiaga Tak Solid
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai, kepanikan tersebut dapat menjadi blunder.
Lebih lanjut, ia mengartikan itu sebagai tanda kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Dari panik muncul menjadi blunder. Kalau blunder terus, Insya Allah ini tanda-tanda kita menang," ungkap dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Dia pun mempersilahkan aparat kepolisian untuk menangkap pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya.
• Alasan Keamanan, Slamet Maarif akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Rabu Lusa di Polda Jateng
Namun, Taufik menegaskan hal itu tidak akan menghambat euforia masyarakat dalam memenangkan Prabowo-Sandiaga.
"Silahkan tangkap semua orang yang berhubungan dengan Pak Prabowo, Pak Sandi."
"Tapi dia tidak bisa mengerangkeng kehendak rakyat untuk melakukan perubahan dengan mendukung Pak Prabowo-Sandi," jelas Taufik.
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
• Polresta Solo Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai Tersangka
Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional. (Devina Halim)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ketum PA 212 Jadi Tersangka, M Taufik Nilai Jokowi Panik