Bawaslu Sukoharjo : Siasati Aturan Kampanye, Tabloid Bodong Jadi Alternatif
Pasca ditemukannya Tabloid Indonesia Barokah yang menjadi polemik, Bawaslu Sukoharjo kembali menemukan tiga tabloid serupa di Sukoharjo
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo menilai, pembuatan tabloid bodong (non produk pers) menjadi alternatif dilakukan untuk mensiasati aturan kampanye.
Pasca ditemukannya Tabloid Indonesia Barokah yang menjadi polemik, Bawaslu Sukoharjo kembali menemukan tiga tabloid serupa di Sukoharjo.
Tiga majalah itu berjudul Setiadharma, Kerja Nyata, dan Swara Indonesia Raya yang ditemukan di tiga lokasi yang berbeda.
Menurut Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, dari tiga tabloid bodong itu, tidak ditemukan pelanggaran.
• Komentar Mendagri Soal Penetapan Sekda Papua Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
Karena berisikan kampanye positif dan tidak ditemukan kampanye negatif, kampanye hitam, atau ujaran kebencian.
"Karena bukan termasuk media resmi, kami melihat dari sisi konten, dari kajian kami isinya kampanye positif," katanya usai jumpa pers di kantor Bawaslu Sukoharjo, selasa (19/2/2019).
Secara umum, menurut dia tabloid ini merupakan siasat peserta pemilu untuk mempengaruhi pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu Paslon.
"Ini siasat dari peserta pemilu, melihat celah-celah aturan pemilu," katanya.
• Pemkot Bagikan 1.605 KIS untuk Lima Kecamatan di Kota Solo
"Bahan kampanye yang diatur di PKPU berupa stiker, topi, kaos, kalender, dan tidak ada yang merujuk kepada tabloid."
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki dalam aturan hanya mengatur waktu iklan peserta pemilu di Media resmi.
"Tahapan kampanye di media secara resmi mulai tanggal 23 Maret 2019 mendatang, sementara tabloid itu kan non media," katanya. (*)