Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Data Sampel BPJS Kesehatan Diluncurkan, Begini Tahapannya

Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan, Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, yang juga dihadiri oleh Menkeu, Sri Mulyani.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan, Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, RI Sri Mulyani, Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan Data Sampel BPJS Kesehatan, Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan peluncuran ini juga sebagai wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik.

Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan, Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Senin (25/2/2019).

Fachmi menjelaskan, pengelolaan data sampel sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dalam program jaminan kesehatan bukanlah hal baru di dunia.

Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap.

Optimalkan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Mudahkan Akses Data Bagi Masyarakat

Data mentah dipisah menjadi 3 kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yakni:

1. Peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan.

2. Peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP.

3. Peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL.

Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya.

Berdasarkan sampel data kepesertaan ini, diambillah sampel data pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL.

Proses pengambilan data sampel ini dilakukan bersama statistisi, sehingga bisa menghasilkan akurasi yang baik.

"Seluruh masyarakat nantinya bisa mengakses data sampel ini,” kata Fachmi.

Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut.

Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved