Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Keluarga akan Lapor Komnas HAM soal Penahanan Ahmad Dhani yang Diperpanjang

Keluarga Ahmad Dhani akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (4/3/2019).

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Al Ghazali nyanyikan lagu Hadapi Dengan Senyuman di pintu masuk Rutan Medaeng, Kamis (21/2/2019) 

TRIBUNSOLO.COM, SIDOARJO - Keluarga Ahmad Dhani akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (4/3/2019).

Laporan tersebut terkait perpanjangan penahanan terhadap Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan.

Menurut Ahmad Al Ghazali, putra pertama Dhani, ayahnya ditahan lagi selama 60 hari ke depan tanpa alasan yang jelas.

"Tanpa diperiksa, tanpa alasan, ayah saya ditahan lagi."

"Harusnya ayah saya sudah keluar hari ini," ungkapnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sabtu (2/3/2019).

Jenguk Ahmad Dhani Rutan Medaeng Sidoarjo, Al dan Dul Diserbu Ibu-ibu untuk Diajak Berfoto

Penahanan tanpa alasan jelas itulah yang dianggap Al melanggar HAM.

Oleh karena itu, keluarga akan bersama-sama mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami Ahmad Dhani pada hari Senin.

Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun Dhani sendiri menolak menandatangani perpanjangan penahanan tersebut.

Masa Penahanaan Ahmad Dhani Diperpanjang 60 Hari hingga 30 April 2019

Dalam perkara ujaran kebencian yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani divonis 1,5 tahun.

Majelis hakim memerintahkan Dhani untuk ditahan meski tim kuasa hukumnya mengajukan banding.

Pada 7 Februari 2019, Dhani dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani sidang perkara yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sejumlah tokoh politik bahkan Capres 02 Prabowo Subianto ikut menjadi penjamin agar Ahmad Dhani tidak ditahan.

Kuasa Hukum Sebut Keuangan Ahmad Dhani Menipis: Finansial Kurang karena Dia Tidak Bekerja

Dalam perkara pencemaran nama baik di Surabaya, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (Kontributor Kompas.com Surabaya/Achmad Faizal)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Keluarga Akan Lapor Komnas HAM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved